Kasat Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 29 Agustus 2023. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk pejabat di Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini. Mereka juga telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek Jalan Simay Obo dengan didampingi oleh saksi ahli.
Berdasarkan keterangan 14 orang saksi yang telah diperiksa, Iptu Tomi mengungkapkan bahwa ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus ini, Iptu Tomi menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian akan menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan merujuk pada Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana minimal dalam kasus ini adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan menggunakan pasal ini, kami akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset pelaku korupsi. Setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kami akan menyampaikan semua perincian dalam rilis selanjutnya, mulai dari modus operandi hingga motifnya," jelas Iptu Tomi.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Teluk Bintuni akan tetap menjaga profesionalisme dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mereka akan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dan memastikan bahwa pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Comments
Post a Comment