ETLE CCTV | Apa Yang Di Maksud Dengan ETLE CCTV ? Bagaimana System ETLE CCTV ?

ETLE Kamera pengaman– Electronic Traffic Law Enforcement maupun ETLE yakni teknologi pencatat pelanggaran dalam kemudian lintas secara elektronik. Implementasi ini di coba buat tingkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengendara selama di jalanan.

ETLE maupun tilang elektronik menjamin pemberlakukan hukum yang sama buat seluruh stakeholder. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya turut menciptakan ETLE Mobile maupun tilang elektronik berjalan.

ETLE Mobile mengenakan kamera pengawas yang tertempel di seragam maupun kendaraan polisi. Nantinya, ETLE hendak di tempatkan pada mobil maupun motor patroli di zona yang rawan terjalin pelanggaran setelah itu lintas.

Gak bisa sembarangan, ETLE Kamera pengaman terbaik memiliki tata cara kerja tertentu yang di coba pada sebagian tahap.


Buat mengetahuinya, ikuti ringkasan tata cara kerja ETLE berikut ini:

- ETLE di letakkan pada kendaraan patroli, baik motor maupun mobil

- Fitur yang tersembung ETLE menangkap pelanggaran setelah itu lintas otomatis

- Perangkatkan mentransfer barang kenyataan pelanggaran

- Petugas memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration Serta Identifikasi maupun ERI

- Petusgas mengirim pesan justifikasi ke alamat di prediksi pelanggar setelah itu lintas

- Pemilik kendaraan yang di prediksi melanggar melakukan konfirmasi via website maupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum

- Petugas menciptakan tilang dengan tata metode pembayaran melalui BRIVA

 

Jenis Pelanggaran Yang Di temukan ETLE CCTV

Di kutip Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran setelah itu lintas yang dapat di tindak oleh ETLE sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Setelah itu Lintas dan Angkutan Jalan( LLAJ). Berikut bentuk pelanggaran sesuai pasal tersebut:

- Tidak menghidupkan lampu pada siang hari di kala kemudian lintas

- Berboncengan lebih dari 3 orang

- Tidak memakai helm keselamatan

- Berkendara dengan melawan arus setelah itu lintas

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Melampaui batas kecepatan rata- rata yang sudah di tentukan

- Mengoperasikan gawai sambil berkendara

- Melanggar rambu setelah itu lintas dan marka jalan

- Pengendara mobil tidak memasang sabuk keselamatan.

Nah, begitulah penjabaran dari Electronic Traffic Law Enforcement maupun ETLE. Dari uraian tersebut di tahu jika ETLE ialah teknologi pencatat pelanggaran setelah itu lintas secara elektronik. Sudah di paparkan pula tata cara kerja hingga jenis pelanggaran yang dapat di tindak, jadi mulai cermati lagi syarat yang ada, ya. 

Comments

Popular posts from this blog

3+ Cara Efektif untuk Meningkatkan Followers Instagram

Alat Parafrase Online Gratis Terbaik

Jasa Pemasangan Mesin Evaporator Cold Room Refrigerasi